PREDIKSI PUTUSAN MK: PRABOWO-GIBRAN SAH JADI PRESIDEN DAN WAPRES RI

  • Redaksi
  • Sabtu, 06 April 2024 15:09
  • 47 Lihat
  • Nasional

Jakarta, politisiindonesia.co

                Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi  dalam putusannya  pada tanggal 22  April mendatang  akan menetapkan dan memperkuat  Putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang menetapkan  pasangan Prabowo-Gibran  sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres). Dengan demikian, dipastikan dan redaksi media politisiindonesia.co haqul yakin--pasangan calon (Paslon)  Presiden/Wapres RI yang akan dilantik Oktober 2024  di gedung DPR RI adalah  Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka---putra sulung  Presiden  Haji Joko Widodo.

          Putusan MK tersebut  membuat para pendukung dan pasangan calon Presiden  Anies Baswedan-Muhaimin dan  Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta partai pendukungnya semakin putus asa, stress dan prustasi, sebab  mereka sia-sia saja mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang tidak memenangkan permoohonan mereka. 

          Usai putusan MK,  kemungkinan besar dengan  “malu-malu” kucing—demi untuk  kelanggengan putrinya  menjabat sebagai Ketua DPR RI,  Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri  yang dikenal arogan dan sombong itu, akhirnya menerima usulan, agar dirinya  bertemu dengan Prabowo yang sah ditetapkan MK sebagai Presiden  RI. Sedang, Ketum Nasdem Syurya Paloh lebih dahulu   bertemu dengan Presiden Jokowi. Diduga kuat, Ketum Nasdem Syurya Paloh sudah memberi ucapan  selamat kepada Jokowi perihal kemenangan Prabowo-Gibran.

          Oleh sebab itu, hanya ilusi saja dari Tim Kuasa Hukum Paslon 01 dan 03 yang memohon kepada Hakim MK, agar  Pilpres diulang tanpa disertai pasangan Paslon 02 (Prabowo-Gibran).  Sungguh  naif dan sangat tidak mungkin Pilpres diulang kembali, sebab  kecurangan-kecurangan  masif dan terstruktur yang dituduhkan oleh Tim Kuasa Hukum 01 dan 03 hanya isapan jempol belaka dan tidak terbukti dalam sidang  MK.

          Selain itu,   usai Pemilu damai  selesai, sejumlah  pimpinan negara sudah memberi ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran  yang memenangkan Pilpres lalu.   Dengan demikian,  merupakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia jika Pilpres diulang kembali, sehingga para pemimpin dunia serta rakyat Indonesia semakin  bingung dan  disibukkan dengan Pilpres ulangan tersebut. Apakah  jika paslon 01 dan 03 kalah lagi dalam Pilpres , mereka  menggugat kembali ke MK? Sungguh hal itu perkara mubazir yang tak ada gunanya buat  kemajuan bangsa Indonesia (sb)

PREDISKI PUTUSAN MK

Komentar

0 Komentar